• Profile
  • Contact
  • Privacy Policy
Saturday, 7 March 2026
  • Login
Prisma Kartini Surabaya
  • Prisma
  • News
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • About
    • Profile
  • Pengaduan
    • Call Center Prisma
    • Gol KPK
    • Whistleblowing
  • Live Streaming
  • Contact
No Result
View All Result
  • Prisma
  • News
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • About
    • Profile
  • Pengaduan
    • Call Center Prisma
    • Gol KPK
    • Whistleblowing
  • Live Streaming
  • Contact
No Result
View All Result
Prisma Kartini Surabaya
Home artikel

“ 5 Hak Perempuan untuk Perwujudan Kesetaraan Gender ”

Admin by Admin
5 March 2026
A A

Perempuan masih sering menghadapi berbagai bentuk marginalisasi yang dipengaruhi oleh konstruksi sosial dan budaya yang cenderung patriarkis. Dalam banyak situasi, perempuan kerap menerima perlakuan diskriminatif baik dalam kehidupan sosial, ekonomi, maupun profesional. Padahal, sebagai bagian dari hak asasi manusia, perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan, perlindungan, dan perlakuan yang adil dalam berbagai bidang kehidupan.

Salah satu upaya global untuk melindungi hak perempuan adalah melalui Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW)tujuan utamanya adalah untuk Menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan sipil. Konvensi ini menargetkan budaya dan tradisi yang membentuk peran gender tidak setara yang disepakati pada tahun 1979 dalam konferensi yang diselenggarakan oleh United Nations Commission on the Status of Women. Indonesia telah meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Konvensi ini menegaskan pentingnya penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan serta menjamin berbagai hak dasar yang harus dihormati oleh negara dan masyarakat.

  1. Hak dalam ketenagakerjaan

Perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk memperoleh kesempatan kerja. Hal ini mencakup proses seleksi yang adil, akses terhadap fasilitas kerja, tunjangan, serta upah yang setara. Selain itu, perempuan juga berhak mendapatkan perlindungan dalam dunia kerja, termasuk hak cuti melahirkan yang dibayar serta jaminan bahwa mereka tidak diberhentikan karena kehamilan atau status pernikahan.

  1. Hak dalam bidang kesehatan

Setiap perempuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai, terutama yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan perempuan mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan seperti keluarga berencana, pemeriksaan kehamilan, proses persalinan yang aman, serta perawatan pasca-persalinan.

  1. Hak yang sama dalam pendidikan

Perempuan berhak memperoleh kesempatan pendidikan yang setara mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Selain itu, penting pula untuk menghapus stereotip gender dalam pendidikan agar perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam meraih prestasi dan memperoleh beasiswa.

  1. Hak dalam perkawinan dan keluarga

Perempuan memiliki hak untuk memilih pasangan hidup secara bebas tanpa paksaan. Dalam kehidupan keluarga, perempuan juga memiliki hak dan tanggung jawab yang setara dengan laki-laki, baik sebagai pasangan maupun sebagai orang tua.

  1. Hak dalam kehidupan publik dan politik

Perempuan memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam proses demokrasi. Selain itu, perempuan juga berhak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan serta perumusan kebijakan publik yang mempengaruhi kehidupan masyarakat secara luas. Dengan terpenuhinya hak-hak tersebut, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih adil, setara, dan menghargai peran perempuan dalam pembangunan.

Tags: #artikel#dp3appkabsurabaya#pemberdayaanperempuan#PrismaPuspaSurabaya#PUG
ShareTweetSendShareScan

Related Posts

artikel

Menguatkan Peran Perempuan: Indeks Pembangunan Menuju Kesetaraan Gender

5 March 2026
artikel

Sarana Kerja Responsif Gender, Langkah Nyata Demi Perlindungan Perempuan

4 March 2026
artikel

Dorong Kesetaraan Gender Suatu Wujud Lingkungan Ramah Perempuan

4 March 2026
artikel

Gerakan Bersama (Sinergi Publik untuk Perlindungan Perempuan dan Anak)

3 March 2026
artikel

Temui Kasus Kekerasan? Jangan Ragu untuk Melapor

3 March 2026
artikel

Rapat Koordinasi dengan POPSA

23 February 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular News

  • Golden Age Anak Pada Usia 0-6 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lomba Menulis Surat Kepada Walikota Surabaya Dengan Tema “Surabaya Impianku”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Lansia Tangguh (SELANTANG)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) Bekerja Sama Dengan BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) Sebagai Upaya Pencegahan Stunting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Sunat Perempuan atau FGM ( Female Genital Mutilation )

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Prisma Kartini Surabaya

Pusat Informasi Sahabat Perempuan Kartini Surabaya

News

  • Menguatkan Peran Perempuan: Indeks Pembangunan Menuju Kesetaraan Gender
  • “ 5 Hak Perempuan untuk Perwujudan Kesetaraan Gender ”

Our Social Media

  • Profile
  • Contact
  • Privacy Policy

© 2024 - Prisma Kartini Surabaya

No Result
View All Result
  • Prisma
  • News
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • About
    • Profile
  • Pengaduan
    • Call Center Prisma
    • Gol KPK
    • Whistleblowing
  • Live Streaming
  • Contact

© 2024 - Prisma Kartini Surabaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Hotline Prisma