Pekerja Sosial Masyarakat ( PSM ) merupakan warga masyarakat yang secara sukarela mengabdi, memiliki kepedulian dan kemampuan dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial di tingkat Kelurahan.
PSM berperan sebagai mitra pemerintah dalam mendampingi, menggerakkan, dan menghubungkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dengan sumber bantuan. Mereka berfokus pada penanganan masalah sosial, seperti fakir miskin, anak terlantar, dan disabilitas, berdasarkan Permensos No. 10 Tahun 2019.
Adapun peran dan fungsi utama PSM antara lain sebagai identifikator yaitu mendata warga yang membutuhkan layanan sosial, sebagai informator yaitu menyampaikan informasi program kesejahteraan sosial dari pemerintah kepada masyarakat, sebagai fasilitator dan pendamping yaitu membantu memfasilitasi kebutuhan dan mendampingi penerima manfaat dalam mengakses bantuan, serta sebagai penggerak yaitu mendorong gotong royong dan kesetiakawanan sosial dalam menangani masalah di wilayah Kelurahan masing-masing.






