Surabaya,12 Februari 2026 Program Kas RPA berlanjut di Kecamatan Kecamatan Pabean Cantikan sebagai bentuk respons terhadap berbagai persoalan sosial yang masih terjadi, khususnya terkait kesenjangan pemenuhan hak anak. Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan, masih terpantau adanya kasus pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang melibatkan remaja. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena pernikahan dini merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak anak, terutama hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, serta kesempatan berkembang secara optimal.
Fenomena pernikahan di bawah umur di wilayah ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya kondisi ekonomi keluarga, pola asuh yang kurang optimal, pergaulan bebas, serta minimnya pemahaman mengenai dampak jangka panjang dari pernikahan dini. Dalam beberapa kasus, pernikahan dini dianggap sebagai solusi atas permasalahan sosial, padahal justru berpotensi menimbulkan persoalan baru seperti putus sekolah, ketidaksiapan mental dalam berumah tangga, hingga risiko kesehatan reproduksi bagi remaja perempuan. sehingga respon dari dinas atas sosialisasi ini adalah mendistribusikan mahasiswa untuk membantu warga agar bisa tercapai kampung arek suroboyo yang nyaman dan aman.







