Hallo Sahabat Perempuan dan Anak,
Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), hak-hak anak di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), serta sejalan dengan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) yang telah diratifikasi Indonesia
1. Hak Kelangsungan Hidup
2. Hak Tumbuh Kembang
3. Hak Perlindungan
4. Hak Partisipasi