• Profile
  • Contact
  • Privacy Policy
Friday, 6 February 2026
  • Login
Prisma Kartini Surabaya
  • Prisma
  • News
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • About
    • Profile
  • Pengaduan
    • Call Center Prisma
    • Gol KPK
    • Whistleblowing
  • Live Streaming
  • Contact
No Result
View All Result
  • Prisma
  • News
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • About
    • Profile
  • Pengaduan
    • Call Center Prisma
    • Gol KPK
    • Whistleblowing
  • Live Streaming
  • Contact
No Result
View All Result
Prisma Kartini Surabaya
Home News

Berikut Tata Cara Legalisir Dokumen Kependudukan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil by Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
4 April 2024
A A

Surabaya – Legalisir dokumen kependudukan penting dilakukan sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus kebutuhan tertentu seperti pendaftaran CPNS, sekolah kedinasan, dan lain-lain yang membutuhkan legalitas dokumen kependudukan agar dianggap sah di mata hukum.

Dokumen kependudukan yang dapat dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya meliputi Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan, serta Perceraian dengan format lama yang masih menggunakan security printing tanpa QR-code sesuai dengan Permendagri nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Cara legalisir dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Surabaya pun cukup mudah. Pemohon dapat mengajukan secara daring melalui situs Klampid New Generation atau mendatangi Kelurahan/Kecamatan setempat sehingga tidak perlu jauh-jauh mengurus ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola.

Syarat Legalisir Dokumen Kependudukan: 

  1. Dokumen asli yang akan dilegalisir;
  2. Dokumen pendukung seperti KTP/Kartu Keluarga;
  3. Menyertakan bukti keabsahan dokumen kependudukan yang akan dilegalisir

Bukti keabsahan pada dokumen kependudukan yang dimaksud adalah bagi pemohon yang domisilinya berbeda dengan asal kota di dokumen kependudukan yang akan dilegalisir. Sebagai contoh, apabila seseorang tinggal di kota Y sedangkan dokumen kependudukan yang akan dilegalisir terbitan kota Z, maka pemohon harus melampirkan bukti keabsahan dokumen kependudukan tersebut dari Disdukcapil kota Z.

Ketentuan tersebut diatur dalam undang-undang 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 102 ayat b “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai “wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili”.

Tags: #administrasikependudukan#DisdukcapilSurabaya#Legalisir Dokumen Kependudukan
ShareTweetSendShareScan

Related Posts

Foto

POSGA KALIRUNGKUT Wujudkan Pelayanan Terpadu bagi Keluarga

6 February 2026
News

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Ibu Hamil

5 February 2026
News

Kunjungan Balita Stunting untuk menuju Zero Stunting

5 February 2026
News

Monitoring kegiatan di Rumah Anak Prestasi

5 February 2026
Foto

Monev Pendampingan Ibu hamil dan lbu Nifas di Kelurahan Jemur Wonosari

5 February 2026
News

Posyandu Keluarga

5 February 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular News

  • Lomba Menulis Surat Kepada Walikota Surabaya Dengan Tema “Surabaya Impianku”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golden Age Anak Pada Usia 0-6 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Lansia Tangguh (SELANTANG)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) Bekerja Sama Dengan BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) Sebagai Upaya Pencegahan Stunting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Prisma Kartini Surabaya

Pusat Informasi Sahabat Perempuan Kartini Surabaya

News

  • POSGA KALIRUNGKUT Wujudkan Pelayanan Terpadu bagi Keluarga
  • Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Ibu Hamil

Our Social Media

  • Profile
  • Contact
  • Privacy Policy

© 2024 - Prisma Kartini Surabaya

No Result
View All Result
  • Prisma
  • News
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • About
    • Profile
  • Pengaduan
    • Call Center Prisma
    • Gol KPK
    • Whistleblowing
  • Live Streaming
  • Contact

© 2024 - Prisma Kartini Surabaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Hotline Prisma