LAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL
TAHUN 2023-2024
1. Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI)
Kematian ibu adalah kematian seorang ibu yang disebabkan kehamilan, melahirkan atau nifas, bukan karena kecelakaan. Angka Kematian Ibu (AKI) dihitung per 100.000 kelahiran hidup. Berdasarkan Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) selama periode 1991-2020 terjadi penurunan kematian ibu yaitu dari 390 menjadi 189 per 100.000 kelahiran hidup. Angka tersebut hampir mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024 sebesar 183 per 100.000 kelahiran hidup. Namun masih diperlukan upaya agar dapat mencapai target Suistainable Development Goals (SDGs) tahun 2030 sebesar 70 per 100.000 kelahiran hidup.
Penyebab langsung kematian ibu antara lain pre-eklampsia/eklampsia, perdarahan, partus lama, komplikasi aborsi dan infeksi (Kementrian Kesehatan RI, 2009). Kematian ibu di Kota Surabaya tahun 2023 disebabkan oleh perdarahan sebanyak 4 (empat) kasus, gangguan hipertensi 4 (empat) kasus, infeksi sebanyak 2 (dua) kasus, kelainan jantung dan pembuluh darah sebanyak 1 (satu) kasus dan lain-lain sebanyak 2 (dua) kasus. Penyebab kematian ibu terbanyak di Kota Surabaya adalah perdarahan dan gangguan hipertensi.
Pre-eklampsia dan eklampsia merupakan penyebab utama kematian ibu di Indonesia selain perdarahan dan infeksi. Pre-eklampsia adalah penyakit dengan tanda-tanda hipertensi, edema, dan proteinuria yang timbul karena kehamilan. Penyakit tersebut pada umumnya terjadi dalam trisemester ke-3 kehamilan. Dalam upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi, perlu dilakukan diagnosis dini dan penanganan pre-eklampsia. Tujuan utama penanganan pre-eklampsia adalah :
1. Mencegah terjadinya pre-eklampsia berat dan eklampsia
2. Melahirkan bayi hidup
3. Melahirkan bayi dengan trauma sekecil-kecilnya
Sejak tahun 2013 di Kota Surabaya telah dilakukan kegiatan deteksi dini risiko pre-eklamsia. Kegiatan ini telah direplikasikan ke seluruh puskesmas di Kota Surabaya. Adapun kegiatan tersebut dilakukan melalui 3 pendekatan yaitu ROT, MAP dan BMI serta pemeriksaan penunjang (USG dan laboraturium).
2. Kunjungan Ibu Hamil (K4) dan (K6)
Kunjungan ibu hamil (K4)/(K6) adalah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal minimal 4 (empat)/6 (enam) kali selama kehamilannya oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi sesuai standar.. Pelayanan antenatal yang dilakukan meliputi :
1. Pengukuran berat badan dan tinggi badan.
2. Pengukuran tekanan darah.
3. Pengukuran lingkar lengan atas (LiLA).
4. Pengukuran tinggi puncak rahim (fundus uteri).
5. Penentuan presentasi janin dan denyut jantung janin (DJJ).
6. Skrining status imunisasi tetanus dan memberikan imunisasi tetanus toksoid (TT) bila diperlukan.
7. Pemberian tablet tambah darah minimal 90 tablet
8. Pemeriksaan laboratorium (rutin dan khusus).
9. Tatalaksana/penanganan kasus.
10. Temu wicara (konseling).
3. Persalinan oleh Tenaga Kesehatan di Fasilitas Kesehatan
Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan adalah ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerja dalam kurun waktu tertentu. Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan pada tahun 2023 yaitu 100,02%. Capaian ini mengalami kenaikan apabila dibandingkan tahun 2022 (100,01%) dan telah mencapai target indikator program gizi dan KIA Kementerian Kesehatan tahun 2023 (93%). Namun apabila dilihat dari cakupan per puskesmas, sebagian besar masih belum mencapai target. Hal ini disebabkan antara lain :
1. Adanya penduduk musiman di wilayah kerja puskesmas.
2. Sarana pelayanan kesehatan swasta yang ada di wilayah kerja puskesmas belum melaporkan hasil pelayanan yang telah dilakukan.
Sementara itu di Kota Surabaya masih ditemukan dukun yang membantu pertolongan persalinan. Pada tahun 2023 jumlah dukun pembantu pertolongan persalinan tersebut sebanyak 2 orang. Hal ini memerlukan tindak lanjut dari semua sektor diantaranya program kemitraan bidan dukun dan pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan ibu hamil oleh kader Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan kelurahan P4K.
4. Pelayanan Ibu Nifas oleh Tenaga Kesehatan
Cakupan pelayanan nifas oleh tenaga kesehatan adalah pelayanan kesehatan sesuai standar oleh tenaga kesehatan kepada ibu mulai 6 jam s.d 42 hari pasca bersalin. Adapun rincian pelayanan nifas tersebut yaitu :
1. Distribusi waktu 1 (satu) kali pada 6 jam-2 hari setelah melahirkan;
2. Distribusi waktu 1 (satu) kali pada 3-7 hari setelah melahirkan;
3. Distribusi waktu 1 (satu) kali pada 8-28 hari setelah melahirkan; dan
4. Distribusi waktu 1 (satu) kali pada 29-42 hari setelah melahirkan termasuk pemberian Vitamin A 2 (dua) kali serta persiapan dan/atau pemasangan KB pasca persalinan.
5. Pendampingan Dokter Spesialis Anak (Sp.A) dan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG) dalam Layanan KIA dan Sistem Rujukan Maternal dan Neonatal
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan ibu dan anak di seluruh unit pelayanan di Kota Surabaya dalam rangka mempercepat penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB). Adapun bentuk kegiatan sebagai berikut :
1. Pembahasan mengenai kasus kebidanan dan perinatal secara teratur dan berkesinambungan;
2. Penentuan intervensi dan pembinaan untuk masing-masing pihak yang diperlukan dalam mengatasi masalah yang ditemukan pada pembahasan kasus; dan
3. Pengembangan mekanisme koordinasi antar Dinas Kesehatan, rumah sakit pemerintah/swasta, puskesmas, kllinik, Praktek Bidan Mandiri (PBM), dan organisasi profesi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap intervensi yang disepakati.
Sasaran kegiatan ini adalah tenaga kesehatan dari puskesmas, PBM, rumah sakit, pimpinan sarana pelayanan kesehatan dan organisasi profesi. Pada tahun 2023 pendampingan dokter Sp.A dan dokter Sp.OG dalam layanan KIA dan Sistem Rujukan Maternal dan Neonatal didukung oleh dana DAK non fisik bidang kesehatan Kota Surabaya tahun 2023.
Program kesehatan ibu dan anak (KIA) pada tahun 2023 telah dilaksanakan yang didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Surabaya tahun anggaran 2023 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan tahun 2023. Kegiatan yang dilaksanakan dari pembiayaan APBD Pemerintah Kota Surabaya tahun anggaran 2023 antara lain sosialisasi bagi tenaga kesehatan tentang Program One Paediatrician One Puskesmas (1P1P), pemeriksaan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) pada bayi baru lahir (BBL), peningkatan kapasitas tenaga kesehatan melalui kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Anak Terintegrasi (PKAT), pendampingan ibu hamil oleh Tim Penggerak PKK, dan pelayanan NETS.
Kegiatan yang didukung oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan tahun 2023 yaitu kelas ibu hamil di puskesmas, kelas ibu balita di puskesmas, rapat koordinasi P4K dan satgas penakib, kalakarya Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS), pendampingan dokter Sp.A dan dokter Sp.OG dalam layanan KIA dan sistem rujukan maternal dan neonatal, pembentukan dan evaluasi jejaring terkait skrining layak hamil, ANC dan stunting.