Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak, di Convention Hall Arief Rahman Hakim, Jumat (12/7/2024).
Dalam menyambut Hari Anak Nasional, pelaksanaan sosialisasi itu, dikemas melalui kegiatan Training of Trainer (ToT) bagi Kader PKK terkait pencegahan perkawinan anak. Para peserta menerima sejumlah materi pembekalan, mulai dari Perwali, Sistem, Alur, Diska. Selanjutnya, materi mengenai Dampak Negatif Perkawinan Anak, dan Upaya Pencegahan Perkawinan Anak.
Mewakili Ketua TP PKK Kota Surabaya Rini Indriyani, Ketua Bidang Pokja 1 TP PKK Kota Surabaya Shinta Setia mengatakan, sosialisasi Perwali Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak merupakan salah satu upaya Pemkot Surabaya dalam menjamin hak-hak anak.
“Hari ini perwakilan Kader PKK dari semua kelurahan akan menerima pembekalan melalui ToT dengan para narasumber yang bagus-bagus. Mereka memiliki empat tugas yang diharapkan oleh Pemkot Surabaya bisa merubah pola pikir masyarakat, yakni melindungi dan memberikan hak pada anak,” kata Shinta Setia.
Nantinya, output dari masing-masing kelurahan akan membuat program kerja dalam rangka mencegah pernikahan pada usia anak. Kemudian, hasil praktek terbaik dari program kerja itu diharapkan bisa menular ke kelurahan yang lainnya. Sebab, kunci kemajuan Kota Surabaya ada di perlindungan anak. Apalagi Pemkot Surabaya telah membuat berbagai program dan kebijakan yang mendukung konvensi hak anak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk (DP3A-PPKB) Kota Surabaya, Ida Widyawati mengatakan, sosialisasi pencegahan perkawinan anak adalah sebagai upaya mengantisipasi persoalan anak. Sebab, perlu adanya edukasi agar hak-hak anak bisa terpenuhi karena mereka harus menimba ilmu untuk masa depannya