Senin (04/09/23), bertempat di Ruang Asisten Administrasi Umum Kota Surabaya, dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Addendum MOU Pengadilan Agama Surabaya dengan Pemerintah Kota Surabaya Terkait Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Tentang Pembahasan Teknis Eksekusi dan Implikasi Terhadap Stakeholder(Dinas Terkait) Pemerintah Kota Surabaya. Kegiatan dilaksanakan pukul 13.00 WIB s.d. Selesai. Acara dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Bapak Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si., Bapak Panitera Abdus Syakur Widodo, S.H., M.H., dan Bapak Sekretaris Prasetya Puji Raharja, S.H., M.H. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan pentingnya kerjasama antara Pengadilan Agama dan Pemerintah Kota dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak.
Dalam acara penandatanganan Addendum MOU, Bapak Wakil Ketua Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Bapak Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si., memberikan sambutan yang menggarisbawahi pentingnya kerjasama yang lebih erat antara Pengadilan Agama dan Pemerintah Kota dalam konteks perlindungan hak perempuan dan anak. Bapak Zaenal Fanani menjelaskan bahwa Addendum MOU ini mencakup sejumlah langkah konkret yang akan ditempuh oleh kedua belah pihak untuk meningkatkan perlindungan hak-hak tersebut. “Saya percaya bahwa implementasi dari Addendum MOU ini akan memiliki dampak yang signifikan terhadap peningkatan perlindungan hak perempuan dan anak di Surabaya. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan akses keadilan yang lebih baik bagi mereka yang membutuhkannya,” ujar Bapak Zaenal Fanani dalam sambutannya.
Rapat ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai dinas terkait di Pemerintah Kota Surabaya, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk bekerja sama dalam upaya menjaga dan memajukan hak-hak perempuan dan anak di tingkat lokal. Addendum MOU ini mencakup berbagai aspek kerjasama, termasuk pertukaran informasi, pelaksanaan pelatihan, kolaborasi dalam program perlindungan, serta penciptaan mekanisme yang lebih efisien dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan hak perempuan dan anak.
Para peserta rapat secara aktif berdiskusi tentang langkah-langkah teknis yang akan diambil dalam melaksanakan Addendum MOU ini, serta bagaimana melibatkan stakeholder yang relevan untuk memastikan keberhasilan implementasinya. Rapat koordinasi ini diharapkan akan menghasilkan langkah-langkah konkret yang akan diterapkan dalam perlindungan hak perempuan dan anak di Surabaya. Ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan dan anak-anak, serta memastikan bahwa hukum dan peraturan yang berlaku dapat diterapkan secara efektif demi kebaikan masyarakat Surabaya.