Kegiatan PUSPAGA kali ini begitu spesial dan cerah ceria, bersamaan dengan kedatangan Ketua Bunda PAUD Kota Surabaya Ibu Rini Indriyani Eri Cahyadi, S. Farm.Ap, Ketua Bunda PAUD Kecamatan Genteng Putri Wulandari, S.I.Kom. , dan Ketua Bunda PAUD Kelurahan Embong Kaliasin Ibu Deby Yumi Sulistyanti. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 17 September 2025 bertempat di Balai RW. 13 Kelurahan Embong Kaliasin.
Upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak, serta gerakan Wajib Belajar 13 Tahun, saling terkait dalam upaya meningkatkan kualitas hidup anak. Dalam hal tersebut dapat melalui pendidikan dan perlindungan komprehensif. Perlindungan anak mencakup pemenuhan hak dasar pada anak, hukum preventif dan rehabilitatif, serta lingkungan yang aman dari kekerasan dan diskriminasi. Kemudian Wajib Belajar 13 Tahun merupakan strategi pendidikan untuk mencapai tujuan tersebut dengan memastikan anak mengenyam pendidikan 1 tahun prasekolah dan 12 tahun pendidikan dasar hingga menengah.
Upaya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
- Jaminan Hak-hak Dasar: Pemerintah dan masyarakat berupaya memastikan setiap anak memiliki hak untuk hidup, berkembang, tumbuh, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta berpartisipasi sesuai harkat kemanusiaan.
- Perlindungan Hukum:
- Preventif: Mencegah terjadinya masalah kekerasan terhadap anak dan masalah hukum.
- Contohnya: melalui penguatan peran keluarga dan pencegahan kekerasan di lingkungan sekitar.
- Rehabilitatif: Melakukan upaya rehabilitasi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.
- Preventif: Mencegah terjadinya masalah kekerasan terhadap anak dan masalah hukum.
- Lingkungan yang Ramah Anak: Menciptakan lingkungan bermain dan sekolah yang bebas dari diskriminasi, kekerasan, dan bullying.
- Identitas Hukum: Memastikan setiap anak memiliki identitas diri dan status kewarganegaraan.
Gerakan Wajib Belajar 13 Tahun
- Cakupan Program: Meliputi 1 tahun prasekolah atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan 12 tahun pendidikan dasar hingga menengah.
- Tujuan Utama: Mengatasi angka Anak Tidak Sekolah (ATS) dan meningkatkan rata-rata tingkat pendidikan warga bangsa Indonesia.
- Strategi Implementasi:
- Regulasi: Mendorong penerbitan regulasi dan kerangka hukum sebagai turunan dari Peta Jalan Pendidikan Indonesia.
- Peningkatan Kualitas Guru: Meningkatkan kompetensi guru melalui pelatihan dan penyediaan sarana pembelajaran yang memadai.
- Penguatan PAUD: Menjamin akses PAUD berkualitas dan penyediaan layanan PAUD Holistik Integratif yang menggabungkan pendidikan, kesehatan, gizi, dan perlindungan anak.
- Pembangunan Infrastruktur: Penegerian PAUD dan penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) untuk meningkatkan kapasitas dan ketersediaan ruang kelas yang layak.
- Kemitraan: Membangun kemitraan erat antara sekolah dan orang tua serta melibatkan komunitas.
Diharapkan dengan adanya kegiatan PUSPAGA ini dapat memberdayakan orang tua, agar mampu menjalankan peran mereka secara optimal. Dikarenakan orang tua berperan penting dalam mengasuh, melindungi, dan mendidik anak, serta meningkatkan kualitas dan ketahanan keluarga melalui penyediaan informasi, konseling, dan pelatihan. Dalam hal berkontribusi pada pencapaian indikator Kabupaten/Kota Layak Anak, PUSPAGA juga berupaya untuk mewujudkan kesetaraan gender dan perlindungan hak anak dalam keluarga.
Video Kegiatan PUSPAGA Di Balai RW. 13 Kelurahan Embong Kaliasin







