Sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan pentingnya pendidikan pra-sekolah kepada seluruh orang tua atau wali murid di wilayah Kelurahan Jeruk.
Kebijakan ini memperluas program wajib belajar dari sebelumnya 9 tahun menjadi 13 tahun, mencakup Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Pendidikan prasekolah (PAUD) dianggap sebagai pondasi penting untuk meningkatkan kesiapan belajar dan prestasi akademik anak di jenjang berikutnya. Kebijakan ini selaras dengan Peta Jalan Pendidikan 2025-2045 yang disusun oleh BAPENAS. Program ini dirancang untuk mencetak generasi penerus bangsa yang lebih unggul, adaptif, dan partisipati.








