Kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian dari berbagai pihak. Dalam beberapa tahun terakhir, angka kekerasan terhadap perempuan menunjukkan tren yang terus meningkat. Berdasarkan data dari Goodstats pada akhir tahun 2025, tercatat sebanyak 10.240 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan di berbagai wilayah di Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa permasalahan kekerasan masih menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan perempuan. Bahkan, setiap bulannya jumlah kasus yang tercatat mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), mayoritas korban dalam kasus kekerasan adalah perempuan. Hal ini tidak terlepas dari berbagai faktor, seperti ketimpangan relasi kuasa dalam rumah tangga, faktor ekonomi, hingga norma sosial yang masih menempatkan perempuan pada posisi yang rentan terhadap tindakan kekerasan. Salah satu faktor yang mempengaruhi tingginya angka kekerasan terhadap perempuan adalah adanya ketimpangan relasi kuasa dalam rumah tangga. Dalam beberapa kasus, hubungan antara suami dan istri masih dipengaruhi oleh pola pikir patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai pihak yang memiliki kekuasaan lebih besar dalam pengambilan keputusan. Kondisi ini dapat memicu terjadinya tindakan dominasi yang berujung pada kekerasan, baik secara fisik maupun psikis. Ketika relasi dalam keluarga tidak dibangun secara setara, maka potensi terjadinya konflik yang berujung pada kekerasan menjadi semakin besar.
Di sisi lain, norma sosial yang berkembang di masyarakat juga turut mempengaruhi kerentanan perempuan terhadap kekerasan. Masih terdapat anggapan bahwa persoalan rumah tangga merupakan urusan privat yang tidak seharusnya diketahui oleh orang lain. Akibatnya, banyak korban yang memilih untuk diam dan tidak melaporkan kekerasan yang dialaminya. Rasa takut, tekanan sosial, hingga kekhawatiran terhadap stigma masyarakat sering kali membuat korban enggan mencari bantuan. namun pemerintah kota surabaya menyediakan layanan untuk lapor terhadap kekerasan di hotline SAPA 129 yang di perluas di seluruh kecamatan yang ada di surabaya sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.







