Konvensi Hak Anak (KHA) adalah bentuk nyata upaya perlindungan terhadap anak untuk menjamin kualitas hidup yang lebih baik. Sebagai perjanjian hukum internasional, KHA mengatur hak-hak anak yang dapat dikelompokkan dalam tiga aspek utama: pihak penanggung hak, yaitu negara; penerima hak, yaitu anak-anak; serta bentuk hak yang harus dilindungi, dipenuhi, dan ditingkatkan.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Keluarga Berencana (DP3APPKB) berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi para pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Hal ini bertujuan untuk mendukung pendidikan yang sesuai dengan tahap tumbuh kembang anak serta melindungi hak-hak mereka. Mengingat anak-anak dianggap belum matang secara fisik dan mental, tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak anak ini dialihkan kepada orang dewasa, termasuk para pendidik PAUD yang memiliki peran strategis dalam pendidikan usia dini.
Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pendidik PAUD agar mampu menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak. Dengan pelatihan ini, diharapkan para pendidik dapat memahami, melindungi, serta mempromosikan hak-hak anak melalui pengajaran yang berbasis KHA.
Kegiatan ini diikuti oleh 150 pendidik PAUD dari enam kecamatan di Surabaya, yaitu Kecamatan Bubutan, Genteng, Simokerto, Tegalsari, Gubeng, dan Tambaksari. Setiap kecamatan diwakili oleh 25 orang peserta.
Tema kegiatan ini adalah “Workshop Konvensi Hak Anak untuk Bunda PAUD Kota Surabaya.” Sebagai narasumber, Nanang Abdul Chanan, S.Sos., dari Yayasan Plato Surabaya, memberikan wawasan mendalam tentang pentingnya pemenuhan hak-hak anak melalui pendidikan usia dini. Narasumber juga membahas peran pendidik dalam menerapkan prinsip-prinsip KHA di lingkungan pendidikan serta memberikan pelatihan praktis untuk mendukung pelaksanaan KHA di sekolah PAUD.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Surabaya berharap dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang ramah anak dan berbasis pada Konvensi Hak Anak. Pendidik PAUD yang telah mengikuti pelatihan ini diharapkan menjadi agen perubahan dalam mendukung tumbuh kembang anak yang optimal. Dengan demikian, anak-anak Surabaya dapat tumbuh dalam lingkungan yang melindungi, memenuhi, dan mempromosikan hak-hak mereka sesuai dengan standar internasional.