Kegiatan penyuluhan hukum adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajiban mereka, serta pentingnya patuh dan taat pada hukum demi terwujudnya budaya hukum yang baik dalam kehidupan sehari-hari. Materinya mencakup berbagai aspek hukum seperti pidana, perdata, hukum perkawinan, kewajiban pajak, dan penanggulangan bahaya narkoba, serta cara melindungi diri dari tindakan kriminal.
Hari ini kami melakukan kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, acara hari ini berlangsung dengan lancar dan aman✨Sosialisasi Kesadaran Hukum terkait Ketertiban Sosial di Lingkungan Masyarakat kelurahan kedung baruk. Ketertiban sosial merujuk pada kondisi masyarakat yang aman, teratur, dan dinamis, di mana setiap individu bertindak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Ketertiban sosial terwujud dari hasil interaksi sosial yang harmonis. Setiap individu bertindak sesuai dengan hak dan kewajibannya.




