Dalam rangka memperkuat pelaksanaan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA) melalui pendekatan Ruang Bersama Indonesia (RBI), kegiatan penguatan KRPPA RBI dilaksanakan di Kelurahan Lakarsantri, Kota Surabaya pada Selasa, 8 September 2026. Kegiatan ini menghadirkan Ibu Wahyu Laili dari KPII sebagai narasumber, yang memberikan penguatan dan pemahaman mengenai pentingnya keterlibatan bersama dalam mewujudkan lingkungan kelurahan yang aman, inklusif, responsif gender, serta mendukung pemenuhan hak perempuan dan anak.
Dalam kegiatan tersebut, pembahasan diarahkan pada penguatan pelaksanaan 11 indikator KRPPA RBI sebagai landasan dalam membangun lingkungan yang ramah perempuan dan peduli anak. Upaya tersebut mencakup pengorganisasian perempuan dan anak, ketersediaan data terpilah perempuan dan anak, penguatan kebijakan kelurahan, dukungan pembiayaan serta pemanfaatan aset kelurahan, hingga peningkatan keterwakilan perempuan dalam pemerintahan dan kelembagaan di tingkat kelurahan.
Penguatan pemberdayaan perempuan juga menjadi bagian penting dalam pembinaan KRPPA RBI. Perempuan didorong untuk memiliki kesempatan dalam mengembangkan potensi dan kemandirian ekonomi melalui keterlibatan sebagai pelaku usaha, sekaligus memperoleh akses terhadap hak kesehatan dan pendidikan. Partisipasi perempuan dalam berbagai kegiatan dan proses pengambilan keputusan di lingkungan masyarakat juga perlu terus diperkuat agar perempuan memiliki peran yang lebih bermakna dalam pembangunan di tingkat kelurahan.
Selanjutnya, pemenuhan hak anak menjadi perhatian melalui penerapan pengasuhan berbasis hak anak. Keluarga dan masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak, memberikan rasa aman, serta memastikan anak memperoleh haknya secara optimal. Penguatan pengasuhan ini menjadi bagian dari upaya membangun keluarga dan lingkungan masyarakat yang lebih peduli terhadap kebutuhan serta kepentingan terbaik bagi anak.
KRPPA RBI juga mendorong penguatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain itu, pencegahan pekerja anak serta perkawinan anak di bawah usia 19 tahun menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang mampu melindungi masa depan anak. Berbagai upaya tersebut membutuhkan kepedulian dan keterlibatan masyarakat agar perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan sejak tingkat keluarga hingga lingkungan kelurahan.
Melalui Ruang Bersama Indonesia, pelaksanaan KRPPA tidak hanya diarahkan pada penyediaan ruang secara fisik, tetapi juga pada terciptanya ruang sosial yang aman dan inklusif bagi perempuan dan anak. RBI dapat menjadi ruang untuk belajar, mengembangkan keterampilan, memperkuat pemberdayaan perempuan, memberikan perlindungan, serta mendorong perempuan dan anak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kelurahan Lakarsantri ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah kelurahan, RT/RW, kader, kelompok perempuan, keluarga, serta masyarakat dalam menjalankan berbagai program yang mendukung pemenuhan 11 indikator KRPPA RBI. Kolaborasi tersebut penting agar upaya perlindungan, pemberdayaan, dan pemenuhan hak perempuan dan anak dapat berjalan secara terpadu, partisipatif, dan berkelanjutan.
Dengan adanya penguatan bersama dan penyampaian materi dari Ibu Wahyu Laili dari KPII, diharapkan pemahaman masyarakat dan pihak terkait terhadap pelaksanaan KRPPA RBI semakin meningkat. Komitmen yang dibangun di tingkat kelurahan diharapkan dapat memberikan dampak nyata dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak, serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Bersama memperkuat peran masyarakat, membuka ruang partisipasi, memberdayakan perempuan, melindungi anak, dan membangun lingkungan yang aman serta inklusif, Kelurahan Lakarsantri diharapkan dapat terus bergerak menuju lingkungan yang ramah perempuan dan peduli anak.







