Kegiatan Penguatan KRPPA RBI Bulan September 2026 dilaksanakan di Kelurahan Sukolilo Baru, Kota Surabaya, pada Rabu, 9 September 2026. Kegiatan ini menghadirkan Ibu Tutus Alriani dari LKK NU sebagai narasumber/pengisi acara yang memberikan penguatan mengenai pentingnya keterlibatan bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, responsif gender, serta mendukung pemenuhan hak perempuan dan anak.
Penanganan stunting tidak hanya berkaitan dengan kondisi kesehatan anak, tetapi juga membutuhkan perhatian terhadap kondisi keluarga, pola pengasuhan, pendidikan, serta lingkungan tempat anak tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu, upaya penanganannya dapat diperkuat melalui 11 indikator KRPPA RBI, mulai dari pengorganisasian perempuan dan anak, ketersediaan data terpilah perempuan dan anak, kebijakan kelurahan, dukungan pembiayaan dan pemanfaatan aset kelurahan, hingga keterwakilan perempuan dalam pemerintahan dan kelembagaan. Indikator-indikator tersebut menjadi dasar penting untuk membangun sistem dukungan yang lebih terarah bagi perempuan dan anak di tingkat kelurahan.
Penanganan stunting tidak hanya berkaitan dengan kondisi kesehatan anak, tetapi juga membutuhkan perhatian terhadap kondisi keluarga, pola pengasuhan, pendidikan, serta lingkungan tempat anak tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu, upaya penanganannya dapat diperkuat melalui 11 indikator KRPPA RBI, mulai dari pengorganisasian perempuan dan anak, ketersediaan data terpilah perempuan dan anak, kebijakan kelurahan, dukungan pembiayaan dan pemanfaatan aset kelurahan, hingga keterwakilan perempuan dalam pemerintahan dan kelembagaan. Indikator-indikator tersebut menjadi dasar penting untuk membangun sistem dukungan yang lebih terarah bagi perempuan dan anak di tingkat kelurahan.
Dalam konteks penanganan stunting, ketersediaan data terpilah menjadi salah satu hal yang penting karena dapat membantu kelurahan mengetahui kondisi dan kebutuhan anak secara lebih tepat. Data mengenai stunting dapat digunakan untuk memetakan permasalahan, menentukan sasaran intervensi, memperkuat koordinasi antar pihak, serta melakukan pemantauan terhadap perkembangan program. Dengan demikian, penanganan stunting tidak hanya dilakukan secara responsif terhadap kasus yang sudah ada, tetapi juga dapat diarahkan pada upaya pencegahan dan pemantauan secara berkelanjutan.
Penguatan juga diarahkan pada pemenuhan hak kesehatan perempuan dan anak serta peningkatan kapasitas keluarga dalam memberikan pengasuhan berbasis hak anak. Dalam hal ini, keluarga memiliki peran penting dalam memastikan anak memperoleh asupan yang baik, perhatian terhadap kesehatan dan tumbuh kembang, serta lingkungan pengasuhan yang mendukung. Hal tersebut sejalan dengan indikator KRPPA RBI mengenai pemenuhan hak kesehatan, pendidikan, dan kepemimpinan perempuan serta pengasuhan anak berbasis hak anak.
Selain itu, pemberdayaan perempuan juga memiliki keterkaitan dalam mendukung penanganan stunting. Peningkatan kapasitas dan kemandirian perempuan, termasuk perempuan pelaku usaha, dapat membantu memperkuat ketahanan keluarga dan mendukung pemenuhan kebutuhan anak. Keterlibatan perempuan dalam berbagai kelembagaan masyarakat juga perlu terus didorong agar perempuan memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam menyampaikan kebutuhan keluarga serta ikut menentukan program yang berkaitan dengan kesehatan dan kesejahteraan perempuan dan anak.
Upaya penanganan stunting juga perlu berjalan beriringan dengan perlindungan anak dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat tumbuh kembangnya. Karena itu, penguatan KRPPA RBI turut mencakup pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang, pencegahan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak di bawah usia 19 tahun. Lingkungan yang aman dan terlindungi menjadi bagian penting dalam memastikan anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan hak-haknya.
Melalui RBI, berbagai upaya tersebut diharapkan dapat dilakukan secara lebih terpadu dengan melibatkan pemerintah kelurahan, kader, RT/RW, keluarga, kelompok masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. RBI tidak hanya menjadi ruang untuk berkegiatan, tetapi juga dapat menjadi ruang belajar, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak, serta penguatan partisipasi masyarakat. Pendekatan tersebut mendukung terciptanya lingkungan yang aman, inklusif, responsif gender, dan ramah anak.
Melalui RBI, berbagai upaya tersebut diharapkan dapat dilakukan secara lebih terpadu dengan melibatkan pemerintah kelurahan, kader, RT/RW, keluarga, kelompok masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. RBI tidak hanya menjadi ruang untuk berkegiatan, tetapi juga dapat menjadi ruang belajar, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak, serta penguatan partisipasi masyarakat. Pendekatan tersebut mendukung terciptanya lingkungan yang aman, inklusif, responsif gender, dan ramah anak.
Dengan penguatan 11 indikator KRPPA RBI, penanganan stunting di Kelurahan Sukolilo Baru diharapkan dapat dilakukan melalui pendekatan yang menyeluruh, mulai dari penguatan data, kebijakan, pengasuhan, pemenuhan hak kesehatan, pemberdayaan perempuan, hingga perlindungan anak. Kolaborasi yang berkelanjutan menjadi kunci agar setiap upaya tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling mendukung dalam menciptakan lingkungan yang mampu mencegah berbagai permasalahan perempuan dan anak sekaligus meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak.
Melalui semangat Ruang Bersama Indonesia, Kelurahan Sukolilo Baru diharapkan terus memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menghadirkan lingkungan yang peduli terhadap kesehatan, tumbuh kembang, perlindungan, dan masa depan anak. Bersama memperkuat data, meningkatkan peran keluarga dan masyarakat, memberdayakan perempuan, serta memastikan pemenuhan hak anak, KRPPA RBI dapat menjadi salah satu penggerak terwujudnya lingkungan Kelurahan Sukolilo Baru yang ramah perempuan dan peduli anak.







