Pelayanan administrasi waris sering kali dihadapkan pada berbagai kendala, seperti keterbatasan waktu pemohon, jarak tempuh ke kantor layanan, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur waris, serta kompleksitas dokumen yang harus dipenuhi. Kondisi ini menyebabkan proses layanan menjadi lambat dan kurang optimal.
Sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan, diperlukan inovasi layanan yang proaktif dan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, dikembangkan inovasi KUPAT LARIS (Kunjungan Di Tempat Layanan Waris) sebagai solusi layanan waris langsung di tempat pemohon atau lokasi yang telah ditentukan.
Tujuan
- Mendekatkan layanan waris kepada masyarakat
- Mempercepat proses penyelesaian administrasi waris
- Meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik
- Mengurangi kesalahan administrasi akibat kurangnya pemahaman pemohon





