Pelayanan administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar masyarakat, meliputi pembuatan dan pembaruan dokumen seperti KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta dokumen kependudukan lainnya. Dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan kependudukan, baik karena keterbatasan waktu, jarak, kondisi fisik, maupun kurangnya pemahaman terhadap prosedur pelayanan.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan inklusif, diperlukan inovasi layanan yang bersifat proaktif dengan mendekatkan pelayanan langsung kepada masyarakat. Oleh karena itu, dikembangkan inovasi KUPAT PANDUK (Kunjungan Di Tempat Pelayanann Kependudukan) sebagai layanan jemput bola dengan pelayanan kependudukan langsung di tempat.
. Tujuan Inovasi
- Mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat
- Mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan
- Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan yang sah
- Memberikan kemudahan layanan bagi kelompok rentan
- Mewujudkan pelayanan kependudukan yang prima dan inklusif





