Guna mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah, Jumat (13/03/2026) pagi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Dinkopumdag menyelenggarakan kegiatan sosialiasasi NIB bagi warga Kecamatan Genteng.
Dalam kegiatan ini Dinkopumdag bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM – PTSP) memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha yakni NIB, PIRT, Sertifikat Halal dan Izin Merek.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung pelaku usaha mikro, kecil dan menengah agar lebih mudah memperoleh legalitas usaha secara gratis, praktis, dan transparan yang diselenggarakan di 31 wilayah kecamatan se-Kota Surabaya.
Melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), para pelaku usaha memperoleh pengakuan resmi, perlindungan hukum, serta peluang yang lebih luas dalam mengakses pembiayaan dan pengembangan usaha.







