Di Indonesia, Praktik Pernikahan usia dini sebenarnya telah dibatasi secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Regulasi ini menetapkan batas usia minimum menikah bagi laki-laki dan perempuan sama, yakni 19 tahun. Kebijakan tersebut menjadi langkah penting pemerintah dalam melindungi hak anak serta menjaga kesehatan dan masa depan generasi muda.
Namun, realitas di lapangan berkata lain. Di tengah upaya penurunan angka, praktik pernikahan dini masih terus terjadi dan menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Di Jawa Timur, fenomena ini bahkan masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan

Data mencatat, sepanjang tahun 2024 presentase tertinggi kasus perkawinan tertinggi di Indonesia.
Di balik tingginya angka pernikahan usia dini, terdapat beragam faktor yang saling berkaitan. Tekanan ekonomi kerap menjadi alasan utama, di mana pernikahan dianggap sebagai jalan keluar untuk mengurangi beban keluarga. Selain itu, norma sosial dan budaya di beberapa wilayah masih memandang pernikahan dini sebagai hal yang wajar, bahkan diharapkan. Minimnya akses terhadap pendidikan dan informasi juga mempersempit pilihan anak perempuan, membuat mereka tidak memiliki cukup ruang untuk menentukan masa depan secara mandiri.
Kondisi ini kemudian berkaitan dengan meningkatnya risiko kekerasan terhadap perempuan. Pernikahan di usia yang belum matang seringkali diiringi dengan ketimpangan relasi dalam rumah tangga. Perempuan yang menikah di usia anak cenderung memiliki posisi tawar yang lebih rendah, baik dalam pengambilan keputusan maupun dalam mempertahankan hak-haknya. Ketidaksiapan emosional dan psikologis juga dapat memicu konflik, yang tidak jarang berujung pada kekerasan, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis. Lebih jauh, dampak dari pernikahan dini terhadap kesehatan perempuan juga tidak bisa diabaikan. Kehamilan di usia muda memiliki risiko tinggi, baik bagi ibu maupun anak yang dikandung. Perempuan yang belum siap secara biologis berpotensi mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan, yang dapat mengancam keselamatan jiwa.







