• Profile
  • Contact
  • Privacy Policy
Friday, 17 April 2026
  • Login
Prisma Kartini Surabaya
  • Prisma
  • News
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • About
    • Profile
  • Pengaduan
    • Call Center Prisma
    • Gol KPK
    • Whistleblowing
  • Live Streaming
  • Contact
No Result
View All Result
  • Prisma
  • News
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • About
    • Profile
  • Pengaduan
    • Call Center Prisma
    • Gol KPK
    • Whistleblowing
  • Live Streaming
  • Contact
No Result
View All Result
Prisma Kartini Surabaya
Home artikel

Di Balik Peringatan Kartini, Pernikahan Dini dan Kekerasan Bayangi Kesehatan Perempuan

Admin by Admin
8 April 2026
A A

Di Indonesia, Praktik Pernikahan usia dini sebenarnya telah dibatasi secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Regulasi ini menetapkan batas usia minimum menikah bagi laki-laki dan perempuan sama, yakni 19 tahun. Kebijakan tersebut menjadi langkah penting pemerintah dalam melindungi hak anak serta menjaga kesehatan dan masa depan generasi muda.

Namun, realitas di lapangan berkata lain. Di tengah upaya penurunan angka, praktik pernikahan dini masih terus terjadi dan menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Di Jawa Timur, fenomena ini bahkan masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan

Data mencatat, sepanjang tahun 2024 presentase tertinggi kasus perkawinan tertinggi di Indonesia.

Di balik tingginya angka pernikahan usia dini, terdapat beragam faktor yang saling berkaitan. Tekanan ekonomi kerap menjadi alasan utama, di mana pernikahan dianggap sebagai jalan keluar untuk mengurangi beban keluarga. Selain itu, norma sosial dan budaya di beberapa wilayah masih memandang pernikahan dini sebagai hal yang wajar, bahkan diharapkan. Minimnya akses terhadap pendidikan dan informasi juga mempersempit pilihan anak perempuan, membuat mereka tidak memiliki cukup ruang untuk menentukan masa depan secara mandiri.

Kondisi ini kemudian berkaitan dengan meningkatnya risiko kekerasan terhadap perempuan. Pernikahan di usia yang belum matang seringkali diiringi dengan ketimpangan relasi dalam rumah tangga. Perempuan yang menikah di usia anak cenderung memiliki posisi tawar yang lebih rendah, baik dalam pengambilan keputusan maupun dalam mempertahankan hak-haknya. Ketidaksiapan emosional dan psikologis juga dapat memicu konflik, yang tidak jarang berujung pada kekerasan, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis. Lebih jauh, dampak dari pernikahan dini terhadap kesehatan perempuan juga tidak bisa diabaikan. Kehamilan di usia muda memiliki risiko tinggi, baik bagi ibu maupun anak yang dikandung. Perempuan yang belum siap secara biologis berpotensi mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan, yang dapat mengancam keselamatan jiwa.

Tags: #banggasurabaya #surabayahebat#dp3appkabsurabaya#harikartini#PUG
ShareTweetSendShareScan

Related Posts

artikel

Ketika Peran Membatasi, Marginalisasi Perempuan di Ruang Domestik dan Publik

10 April 2026
artikel

Jejak Kartini, Pendidikan Perempuan Membuka Jalan Kepemimpinan dan Akses Setara

9 April 2026
artikel

“Dorong Kesetaraan Gender, Kemen PPPA Gandeng BPIP Integrasikan Nilai Pancasila”

7 April 2026
artikel

“RUU PPRT Jadi Harapan Baru, Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga”

6 April 2026
artikel

“Regulasi Kuat dan Layanan Terpadu, Jalan Nyata Lindungi Korban Kekerasan Seksual perempuan”

5 April 2026
artikel

“Dari Regulasi ke Aksi: Upaya Nyata Indonesia Lindungi Perempuan dan Anak”

4 April 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular News

  • Golden Age Anak Pada Usia 0-6 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lomba Menulis Surat Kepada Walikota Surabaya Dengan Tema “Surabaya Impianku”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Lansia Tangguh (SELANTANG)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) Bekerja Sama Dengan BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) Sebagai Upaya Pencegahan Stunting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Sunat Perempuan atau FGM ( Female Genital Mutilation )

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Prisma Kartini Surabaya

Pusat Informasi Sahabat Perempuan Kartini Surabaya

News

  • Ketika Peran Membatasi, Marginalisasi Perempuan di Ruang Domestik dan Publik
  • Jejak Kartini, Pendidikan Perempuan Membuka Jalan Kepemimpinan dan Akses Setara

Our Social Media

  • Profile
  • Contact
  • Privacy Policy

© 2024 - Prisma Kartini Surabaya

No Result
View All Result
  • Prisma
  • News
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • About
    • Profile
  • Pengaduan
    • Call Center Prisma
    • Gol KPK
    • Whistleblowing
  • Live Streaming
  • Contact

© 2024 - Prisma Kartini Surabaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Hotline Prisma