Pemberdayaan perempuan merupakan salah satu upaya untuk mencapai kesetaraan gender. Dalam ranah politik, perempuan perlu dilibatkan secara aktif pada penyusunan kebijakan, keputusan politik, dan lain sebagainya. Mereka memiliki hak bersuara dan berpolitik setara dengan laki-laki. Namun, Indonesia sendiri masih memiliki tantangan untuk mencapai itu semua.
Secara normatif, Indonesia sendiri telah memiliki hukum yang mendukung pemberdayaan perempuan contohnya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 245 yang mewajibkan daftar calon legislatif (caleg) memuat minimal 30% perempuan. Pada realitanya, pemilu legislatif 2024 perempuan hanya meraih 22,1% kursi DPR RI. Meskipun raihan merupakan tertinggi dalam sejarah, tetapi masih jauh dari target yang telah ditetapkan.
Kondisi ini menandakan bahwa penetapan hukum yang mengatur keterwakilan perempuan hanya dipandang sebagai formalitas daripada komitmen dalam pemberdayaan perempuan di bidang politik. Partai politik seringkali menempatkan perempuan pada nomor urut yang tidak strategis dalam daftar caleg, sehingga posisi mereka hanya sekedar formalitas belaka.
Selain itu, terdapat hambatan kultural yang masih ada di masyarakat. Budaya patriarki yang mengkonstruksikan perempuan hanya boleh masuk dalam ranah domestik dan menganggap perempuan tidak pantas berpolitik mempengaruhi partisipasi dan penerimaan masyarakat terhadap politisi perempuan.
Permasalahan ini menjadi bukti bahwa dalam pemberdayaan perempuan politik di Indonesia masih sekedar formalitas, belum cukup untuk mengubah budaya patriarki di masyarakat. Perlu dilakukan reformasi dan kebijakan lanjutan untuk memastikan posisi perempuan dalam keterlibatan politik. Tanpa perubahan dan kebijakan lebih lanjut, pemberdayaan perempuan di bidang politik akan berjalan stagnan dan terus melanggengkan ketimpangan gender di Indonesia.




