Perempuan Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan untuk berdiri setara. Di tengah komitmen negara dalam mewujudkan kesetaraan gender, realitas di lapangan menunjukkan bahwa marginalisasi terhadap perempuan belum sepenuhnya teratasi dan masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan

Berdasarkan data dan laporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), marginalisasi perempuan berkaitan erat dengan praktik diskriminasi, stereotip, dan ketimpangan gender yang terus berlangsung. Menteri PPPA menegaskan bahwa budaya patriarki yang masih mengakar di masyarakat telah melahirkan berbagai bentuk ketidakadilan, mulai dari peminggiran (marginalisasi), pelabelan negatif, beban ganda, hingga kekerasan berbasis gender. Situasi ini tidak hanya membatasi ruang gerak perempuan, tetapi juga menghambat akses mereka terhadap peluang ekonomi, pendidikan, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.
Di sisi lain, capaian pembangunan gender Indonesia menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan

Indeks Pembangunan Gender (IPG) tahun 2024 tercatat mencapai 91,85, sementara Indeks Ketimpangan Gender (IKG) berada pada angka 0,421. Namun, capaian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi yang merata di seluruh wilayah. Kesenjangan antar daerah masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera diatasi agar upaya kesetaraan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dirasakan secara nyata oleh seluruh perempuan.
Upaya mencapai kesetaraan gender tidak dapat dilepaskan dari proses pemberdayaan perempuan yang berkelanjutan. Pemberdayaan ini mencakup peningkatan kesadaran, penguatan kapasitas (capacity building), serta perluasan akses perempuan dalam berbagai sektor. Tujuannya adalah agar perempuan tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga berperan aktif dalam pengawasan, pengambilan keputusan, dan proses pembangunan secara keseluruhan.
Pemerintah Indonesia telah menginisiasi berbagai program pemberdayaan perempuan yang berfokus pada peningkatan kapasitas diri, kemandirian ekonomi, kesehatan, serta kualitas hidup. Namun demikian, Kementerian Keuangan RI (2022) mencatat bahwa implementasi program-program tersebut masih belum merata, terutama di wilayah perdesaan dan pada kelompok perempuan yang paling rentan. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa masih ada perempuan yang belum sepenuhnya terjangkau oleh kebijakan dan program yang ada.
Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen yang lebih kuat serta kolaborasi lintas sektor untuk memastikan bahwa tidak ada perempuan yang tertinggal. Penghapusan marginalisasi perempuan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui kebijakan yang responsif gender, tetapi juga melalui perubahan cara pandang masyarakat. Dengan demikian, kesetaraan gender tidak hanya menjadi wacana, melainkan terwujud dalam kehidupan nyata yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.







