Program Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA) di Kelurahan Ketintang bukan sekadar agenda rutin atau seremonial belaka. Langkah ini merupakan wujud kepedulian bersama agar seluruh warga Ketintang memiliki lingkungan tinggal yang aman, nyaman, inklusif, dan saling menjaga, sekaligus menyambut hadirnya visi Ruang Bersama Indonesia 2026.
Pelaksanaan dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026 dan penguatan program ini bertumpu pada 11 Indikator Utama KRPPA yang diterapkan secara nyata dalam kehidupan warga sehari-hari guna mewujudkan RBI 2026.
-
Landasan Kebijakan dan Pengelolaan Data yang Tepat Target
Pemerintah kelurahan tidak hanya menetapkan aturan dan mengalokasikan anggaran wilayah (Indikator 3 & 4), tetapi juga aktif memfasilitasi pembentukan kelompok warga serta organisasi lokal (Indikator 1). Semua langkah ini didukung oleh penyusunan data terpilah yang rapi (Indikator 2), sehingga setiap program, bantuan, dan intervensi sosial benar-benar tepat sasaran sesuai kebutuhan riil warga di lapangan.
-
Ruang Partisipasi dan Kemandirian Ekonomi Perempuan
Perempuan di Kelurahan Ketintang diberikan ruang yang luas untuk menyuarakan pendapat dan terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan di tingkat kelurahan (Indikator 5). Hak-hak dasar seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan ruang kepemimpinan dijamin secara setara (Indikator 7). Selain itu, dukungan penuh diberikan pada sektor ekonomi melalui kewirausahaan perempuan (Indikator 6) khususnya bagi perempuan kepala keluarga dan penyintas kekerasan agar mampu berdiri mandiri dan berdaya.
-
Pengasuhan Berkualitas dan Perlindungan Hak Anak
Setiap anak di Ketintang berhak tumbuh dan berkembang di dalam lingkungan keluarga yang hangat serta mendukung (Indikator 8). Melalui pengawasan dan kepedulian bersama, program ini memastikan seluruh anak terlindungi dari bahaya eksploitasi kerja (Indikator 10) serta terhindar dari praktik pernikahan di bawah usia 19 tahun (Indikator 11). Dengan demikian, mereka memiliki kesempatan utuh untuk belajar, bermain, dan menggapai cita-cita.
-
Lingkungan Bebas Kekerasan dan Kejahatan Sosial
Sinergi yang kuat antara aparatur kelurahan, kader, lembaga masyarakat, dan warga menjadi benteng utama dalam mencegah terjadinya Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (Indikator 9). Lingkungan sekitar dibangun agar peka terhadap sinyal-sinyal bahaya dan siap memberikan perlindungan cepat bagi siapa saja yang membutuhkan.
Penerapan ke-11 indikator ini menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab sosial bersama. Melalui semangat gotong royong dan kepedulian yang konsisten, Kelurahan Ketintang terus melangkah maju menjadi tempat tinggal yang ramah, adil, aman, dan memanusiakan setiap warganya.







