• Profile
  • Contact
  • Privacy Policy
Friday, 17 April 2026
  • Login
Prisma Kartini Surabaya
  • Prisma
  • News
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • About
    • Profile
  • Pengaduan
    • Call Center Prisma
    • Gol KPK
    • Whistleblowing
  • Live Streaming
  • Contact
No Result
View All Result
  • Prisma
  • News
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • About
    • Profile
  • Pengaduan
    • Call Center Prisma
    • Gol KPK
    • Whistleblowing
  • Live Streaming
  • Contact
No Result
View All Result
Prisma Kartini Surabaya
Home News

Pahami Petunjuk Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat di KK

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil by Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
17 October 2024
A A

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen resmi yang mencatat identitas dan hubungan anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Dokumen ini penting untuk administrasi kependudukan dan berbagai urusan resmi.

Dalam KK mencantumkan informasi seperti nama, tanggal lahir, dan hubungan setiap anggota keluarga. Selain itu, terdapat unsur status perkawinan yang berfungsi sebagai penunjuk status hukum dari anggota keluarga. Hal ini dapat memudahkan dalam mengidentifikasi dalam dokumen resmi.

Dilaporkan dari postingan Instagram @dukcapilkemendagri, Menurut petunjuk resmi yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil, pencantuman status kawin belum diakui khusus bagi pasangan yang sudah menikah, namun pernikahannya belum dicatat secara resmi dalam dokumen negara. Terdapat beberapa situasi yang meliputi:

  1. Pasangan yang menikah namun belum mencatatkan pernikahannya secara hukum, sehingga di KK akan tertulis sebagai status kawin yang belum dicatat
  2. Pernikahan di luar enam agama yang diakui oleh negara
  3. Pernikahan secara adat atau kepercayaan yang belum terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Pencantuman status kawin belum tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) wajib dilakukan dengan mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait perkawinan yang belum resmi di Dinas Dukcapil setempat. Terdapat beberapa cara pencantuman status kawin yang belum dicatat yang harus dipahami, antara lain:

  1. Datang ke Dinas Dukcapil Surabaya dan membawa KK beserta dokumen lainnya yang diperlukan
  2. Mengisi dan menyerahkan SPTJM Perkawinan Belum Tercatat (F-1.05), yang merupakan pernyataan resmi dari pasangan suami istri bahwa pernikahan mereka belum tercatat di instansi yang berwenang
  3. Jika pernikahan terjadi di bawah usia yang diperbolehkan oleh hukum, khususnya di bawah usia 19 tahun, harus mengajukan dispensasi dari pengadilan dapat mengajukan permohonan pencatatan perkawinan di KUA atau Dinas Dukcapil

Pencantuman status belum kawin tercatat memiliki tujuan untuk mencegah permasalahan administrasi. Oleh karena itu, mengurus status kawin menjadi langkah penting agar dapat memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen administrasi dan dapat meningkatkan akurasi data kependudukan.

Tags: #adminduk#dispendukSBY#kartukeluarga
ShareTweetSendShareScan

Related Posts

artikel

Ketika Peran Membatasi, Marginalisasi Perempuan di Ruang Domestik dan Publik

10 April 2026
artikel

Di Balik Peringatan Kartini, Pernikahan Dini dan Kekerasan Bayangi Kesehatan Perempuan

8 April 2026
artikel

“Dorong Kesetaraan Gender, Kemen PPPA Gandeng BPIP Integrasikan Nilai Pancasila”

7 April 2026
artikel

“RUU PPRT Jadi Harapan Baru, Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga”

6 April 2026
artikel

“Regulasi Kuat dan Layanan Terpadu, Jalan Nyata Lindungi Korban Kekerasan Seksual perempuan”

5 April 2026
artikel

“Dari Regulasi ke Aksi: Upaya Nyata Indonesia Lindungi Perempuan dan Anak”

4 April 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular News

  • Golden Age Anak Pada Usia 0-6 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lomba Menulis Surat Kepada Walikota Surabaya Dengan Tema “Surabaya Impianku”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Lansia Tangguh (SELANTANG)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) Bekerja Sama Dengan BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) Sebagai Upaya Pencegahan Stunting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Sunat Perempuan atau FGM ( Female Genital Mutilation )

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Prisma Kartini Surabaya

Pusat Informasi Sahabat Perempuan Kartini Surabaya

News

  • Ketika Peran Membatasi, Marginalisasi Perempuan di Ruang Domestik dan Publik
  • Jejak Kartini, Pendidikan Perempuan Membuka Jalan Kepemimpinan dan Akses Setara

Our Social Media

  • Profile
  • Contact
  • Privacy Policy

© 2024 - Prisma Kartini Surabaya

No Result
View All Result
  • Prisma
  • News
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • About
    • Profile
  • Pengaduan
    • Call Center Prisma
    • Gol KPK
    • Whistleblowing
  • Live Streaming
  • Contact

© 2024 - Prisma Kartini Surabaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Hotline Prisma