Dalam rangka memperkuat pelaksanaan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA) melalui pendekatan Ruang Bersama Indonesia (RBI), kegiatan pembinaan KRPPA RBI dilaksanakan di Kelurahan Dupak, Kota Surabaya, pada tanggal 10 Agustus 2026. Kegiatan ini menghadirkan Bapak Aan Haryanto sebagai narasumber atau pemateri yang memberikan penguatan terkait implementasi KRPPA RBI, khususnya dalam mendorong pemenuhan indikator KRPPA serta sinergi dan partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, responsif gender, serta mendukung pemenuhan hak perempuan dan anak.
Pembinaan KRPPA RBI di Kelurahan Dupak diarahkan pada penguatan 11 indikator KRPPA RBI, mulai dari pengorganisasian perempuan dan anak, ketersediaan data terpilah perempuan dan anak, kebijakan kelurahan, pembiayaan dan pendayagunaan aset, hingga peningkatan keterwakilan perempuan dalam lembaga di wilayah. Penguatan juga mencakup pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pengembangan potensi usaha dan UMKM serta pemenuhan hak perempuan dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan kepemimpinan.
Pada aspek perlindungan anak, pembinaan mendorong pemenuhan hak anak dan pengasuhan berbasis hak anak, sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO. Pencegahan perlu dilakukan dengan meningkatkan kepedulian masyarakat, memperkuat sistem pengaduan, serta memastikan korban mendapatkan akses terhadap layanan dan pendampingan yang sesuai. Penguatan akses masyarakat terhadap layanan pengaduan dan pendampingan, termasuk melalui SAPA 129, menjadi bagian dari upaya agar masyarakat semakin mudah melaporkan kasus kekerasan yang dialami maupun diketahui. Upaya tersebut didukung dengan penguatan data, sistem pengaduan, serta akses masyarakat terhadap layanan perlindungan dan pendampingan. Perhatian juga diberikan pada pencegahan pekerja anak dan perkawinan anak. Melalui pendataan, edukasi, penguatan pengasuhan, serta kolaborasi dengan pihak terkait, diharapkan anak dapat tetap memperoleh pendidikan, perlindungan, dan kesempatan untuk tumbuh serta berkembang secara optimal. Pencegahan perkawinan anak menjadi bagian dari komitmen KRPPA dengan memastikan tidak terjadi perkawinan di bawah usia 19 tahun.
Pelaksanaan KRPPA RBI tidak dapat berjalan sendiri. Penguatan di Kelurahan Dupak dilakukan melalui sinergi kelurahan, RW Responsif Gender, RT, masyarakat, kader, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan. Kolaborasi ini sejalan dengan prinsip RBI yang menekankan partisipasi, responsif gender, berbasis hak anak, inklusif, dan kolaboratif. Lebih dari sekadar pemenuhan indikator, penguatan KRPPA RBI merupakan proses membangun kepedulian, kolaborasi, dan gerakan bersama di tengah masyarakat. Setiap unsur memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, memberikan kesempatan yang setara, melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Melalui pembinaan KRPPA RBI Periode Agustus 2026, Kelurahan Dupak diharapkan semakin mampu memperkuat kelembagaan, meningkatkan partisipasi masyarakat, memberdayakan perempuan, melindungi anak, serta mendorong pemenuhan hak perempuan dan anak secara berkelanjutan.
Bergerak bersama, menguatkan kolaborasi, dan mewujudkan Kelurahan Dupak yang ramah perempuan dan peduli anak.







