• Profile
  • Contact
  • Privacy Policy
Monday, 5 January 2026
  • Login
Prisma Kartini Surabaya
  • Prisma
  • News
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • About
    • Profile
  • Pengaduan
    • Gol KPK
    • Whistleblowing
  • Live Streaming
  • Contact
No Result
View All Result
  • Prisma
  • News
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • About
    • Profile
  • Pengaduan
    • Gol KPK
    • Whistleblowing
  • Live Streaming
  • Contact
No Result
View All Result
Prisma Kartini Surabaya
Home News

Talkshow Wawasan Radio Suara Surabaya Bersama Disdukcapil Surabaya Edisi: Pecah Kartu Keluarga

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil by Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3 June 2024
A A

Surabaya, 31 Mei 2024 – Pemerintah Kota Surabaya, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), menyampaikan kebijakan terkait pecah Kartu Keluarga (KK) dalam program talkshow WAWASAN di Radio Suara Surabaya. Acara ini menghadirkan Eddy Christijanto, Kepala Disdukcapil Surabaya; Laily Susanti, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk; dan Rusdianto Sesung, Tenaga Ahli Pemerintah Kota Surabaya, serta dipandu oleh penyiar radio Hendra.

Eddy Christijanto menjelaskan, “Surabaya kini membatasi pecah KK maksimal tiga KK per alamat. Untuk menghindari kasus pemalsuan data kependudukan yang pernah ditemukan, di mana dalam satu rumah terdapat lebih dari 50 KK. Pecah KK dapat dilakukan jika sudah menikah atau sebagian anggota keluarga pindah.”

Dalam database administrasi kependudukan, ditemukan beberapa alamat yang memiliki empat KK atau lebih. Ketika dilakukan verifikasi lapangan, ditemukan bahwa kondisi dan luas bangunan rumah tidak layak dihuni oleh jumlah KK tersebut. Selain itu, banyak keluarga yang sudah tidak tinggal di alamat tersebut, hanya menumpang alamat, dan secara de facto dan de jure tidak sesuai.

Berdasarkan temuan ini, layanan Pecah KK administrasi kependudukan dapat dilakukan dengan ketentuan berikut:

  1. Pecah KK karena alasan menikah.
  2. Pecah KK karena pindahnya sebagian anggota keluarga.
  3. Pecah KK hanya bisa dilakukan maksimal tiga KK pada satu alamat.
  4. Pecah KK memperhatikan unsur kelayakan luas bangunan (9 m²) untuk satu orang

Dan untuk alur pengurusan layanan pecah KK, masyarakat Surabaya dapat melakukannya di kelurahan domisili masing-masing untuk mendapatkan formulir pecah KK.

Eddy juga menambahkan, “Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Surabaya. Data kependudukan yang valid sangat penting agar pemerintah bisa memberikan intervensi dan layanan yang tepat.”

Sesung juga memberikan penjelasan tentang landasan hukum kebijakan ini. Ia mengatakan, “Pecah KK tidak dilarang. Dari sisi keabsahan, tindakan Pemkot ini sudah tepat. Prinsip similia similibus harus dipegang, di mana data yang sama perlakuannya harus sama dan data yang berbeda perlakuannya harus berbeda.”

Disdukcapil Surabaya juga bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk mencocokkan data kependudukan, memastikan bahwa data di lapangan sesuai dengan data administrasi. “Jika ada yang melanggar peraturan ini, NIK mereka akan diblokir, sehingga mereka harus mengurus data administrasi kependudukan mereka,” pungkas Eddy.

Laily Susanti menambahkan, “Kami menonaktifkan pelayanan pecah KK beberapa bulan belakangan ini untuk evaluasi. Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.”

Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat mencapai kondisi de facto, dimana data administrasi kependudukan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk menjaga kevalidan data kependudukan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Tags: #DisdukcapilSurabaya#pecahkk#permalink
ShareTweetSendShareScan

Related Posts

Budaya

Dari Patriarki ke Relasi Setara: Transformasi Sistem Patriarki dalam Keluarga

2 January 2026
Pendidikan

Kalau Anak Dibully Lapor Kemana?

2 January 2026
News

Keterwakilan Perempuan dalam Politik: Formalitas Hukum dan Hambatan Kultural

31 December 2025
News

Pemberdayaan Perempuan dalam Bidang Sosial : Sebuah Langkah Strategis menuju Kesetaraan Gender di Bidang Sosial

31 December 2025
Ekonomi

Di Balik Produktivitas UMKM Surabaya: Ketimpangan Gender yang Masih Tersisa

31 December 2025
Ekonomi

Kenali & Atasi Penelantaran Ekonomi

31 December 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular News

  • Lomba Menulis Surat Kepada Walikota Surabaya Dengan Tema “Surabaya Impianku”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Lansia Tangguh (SELANTANG)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) Bekerja Sama Dengan BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) Sebagai Upaya Pencegahan Stunting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golden Age Anak Pada Usia 0-6 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Prisma Kartini Surabaya

Pusat Informasi Sahabat Perempuan Kartini Surabaya

News

  • Dari Patriarki ke Relasi Setara: Transformasi Sistem Patriarki dalam Keluarga
  • Kalau Anak Dibully Lapor Kemana?

Our Social Media

  • Profile
  • Contact
  • Privacy Policy

© 2024 - Prisma Kartini Surabaya

No Result
View All Result
  • Prisma
  • News
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • About
    • Profile
  • Pengaduan
    • Gol KPK
    • Whistleblowing
  • Live Streaming
  • Contact

© 2024 - Prisma Kartini Surabaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Hotline Prisma