• Profile
  • Contact
  • Privacy Policy
Monday, 27 July 2026
  • Login
Prisma Kartini Surabaya
  • Prisma
  • News
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • About
    • Profile
  • Pengaduan
    • Call Center Prisma
    • Gol KPK
    • Whistleblowing
  • Live Streaming
  • Contact
  • KRG
    • Materi
    • Dokumentasi
    • Laporan
No Result
View All Result
  • Prisma
  • News
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • About
    • Profile
  • Pengaduan
    • Call Center Prisma
    • Gol KPK
    • Whistleblowing
  • Live Streaming
  • Contact
  • KRG
    • Materi
    • Dokumentasi
    • Laporan
No Result
View All Result
Prisma Kartini Surabaya
Home News

Keterwakilan Perempuan dalam Politik: Formalitas Hukum dan Hambatan Kultural

Admin by Admin
31 December 2025
A A

Pemberdayaan perempuan merupakan salah satu upaya untuk mencapai kesetaraan gender. Dalam ranah politik, perempuan perlu dilibatkan secara aktif pada penyusunan kebijakan, keputusan politik, dan lain sebagainya. Mereka memiliki hak bersuara dan berpolitik setara dengan laki-laki. Namun, Indonesia sendiri masih memiliki tantangan untuk mencapai itu semua.

Secara normatif, Indonesia sendiri telah memiliki hukum yang mendukung pemberdayaan perempuan contohnya  UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 245 yang mewajibkan daftar calon legislatif (caleg) memuat minimal 30% perempuan. Pada realitanya, pemilu legislatif 2024 perempuan hanya meraih  22,1% kursi DPR RI. Meskipun raihan merupakan tertinggi dalam sejarah, tetapi masih jauh dari target yang telah ditetapkan. 

Kondisi ini menandakan bahwa penetapan hukum yang mengatur keterwakilan perempuan hanya dipandang sebagai formalitas daripada komitmen dalam pemberdayaan perempuan di bidang politik. Partai politik seringkali menempatkan perempuan pada nomor urut yang tidak strategis dalam daftar caleg, sehingga posisi mereka hanya sekedar formalitas belaka.

Selain itu, terdapat hambatan kultural yang masih ada di masyarakat. Budaya patriarki yang mengkonstruksikan perempuan hanya boleh masuk dalam ranah domestik dan menganggap perempuan tidak pantas berpolitik mempengaruhi partisipasi dan penerimaan masyarakat terhadap politisi perempuan. 

Permasalahan ini menjadi bukti bahwa dalam pemberdayaan perempuan politik di Indonesia masih sekedar formalitas, belum cukup untuk mengubah budaya patriarki di masyarakat. Perlu dilakukan reformasi dan kebijakan lanjutan untuk memastikan posisi perempuan dalam keterlibatan politik. Tanpa perubahan dan kebijakan lebih lanjut, pemberdayaan perempuan di bidang politik akan berjalan stagnan dan terus melanggengkan ketimpangan gender di Indonesia.

Tags: #dp3appkbSurabaya #keterwakilanpolitik #PemberdayaanPerempuan #womensupportwomen #PerempuanBerdaya
ShareTweetSendShareScan

Related Posts

News

Dinkopumdag Gelar Sarasehan, Perkuat Ekosistem Koperasi Modern Menuju Harkopnas ke-79

19 July 2026
Budaya

KElas rEMaja-orAng tua taNGguh, kreatif dan mandirI (KEMANGI)

15 July 2026
Ekonomi

“Perempuan Berdaya, Ekonomi Keluarga Sejahtera, Perempuan Surabaya Naik Kelas Melalui Inovasi dan Kewirausahaan, Surabaya Maju & Inklusif Tahun 2026.”

29 June 2026
News

Bimtek PPA Kota Surabaya, Periode Juni 2026

23 June 2026
Budaya

Ayo Sukseskan Gemar (Gerakan Ayah Mengambil Rapot)

19 June 2026
Ekonomi

Pelaksanaan SEKOPER (Sekolah Perempuan Informal “Srikandi”) Kota Surabaya Tahun 2026

17 June 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular News

  • Golden Age Anak Pada Usia 0-6 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Lansia Tangguh (SELANTANG)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lomba Menulis Surat Kepada Walikota Surabaya Dengan Tema “Surabaya Impianku”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) Bekerja Sama Dengan BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) Sebagai Upaya Pencegahan Stunting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Sunat Perempuan atau FGM ( Female Genital Mutilation )

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Prisma Kartini Surabaya

Pusat Informasi Sahabat Perempuan Kartini Surabaya

News

  • Dinkopumdag Gelar Sarasehan, Perkuat Ekosistem Koperasi Modern Menuju Harkopnas ke-79
  • KElas rEMaja-orAng tua taNGguh, kreatif dan mandirI (KEMANGI)

Our Social Media

  • Profile
  • Contact
  • Privacy Policy

© 2024 - Prisma Kartini Surabaya

No Result
View All Result
  • Prisma
  • News
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • About
    • Profile
  • Pengaduan
    • Call Center Prisma
    • Gol KPK
    • Whistleblowing
  • Live Streaming
  • Contact
  • KRG
    • Materi
    • Dokumentasi
    • Laporan

© 2024 - Prisma Kartini Surabaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Hotline Prisma