Permasalahan pertanahan merupakan salah satu isu yang sering menimbulkan konflik di masyarakat, seperti sengketa batas tanah, tumpang tindih kepemilikan, peralihan hak yang belum tertib administrasi, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur pertanahan. Kondisi tersebut sering kali diperparah oleh keterbatasan akses masyarakat untuk datang langsung ke kantor layanan pertanahan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang responsif, diperlukan inovasi layanan yang bersifat proaktif, solutif, dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, dikembangkan inovasi KUPAT MAMAH (Kunjungan di Tempat Masalah Lemah) sebagai bentuk layanan jemput bola dalam penanganan masalah tanah langsung di lokasi permasalahan.
Tujuan Inovasi
- Mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat
- Mempercepat penanganan dan penyelesaian masalah tanah
- Meminimalisir konflik dan sengketa pertanahan
- Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang administrasi pertanahan
- Mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional dan humanis





